Kinerja Kuartal I/2023, Pajak Sulsel Terhimpun Rp2,81 Triliun, Naik 31 Persen

Bisnis.com,18 Apr 2023, 21:46 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, MAKASSAR — Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Maret 2023 atau kuartal I/2023 tercatat mencapai Rp2,81 triliun, naik 31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,1 triliun.

Angka tersebut juga telah memenuhi 22,7 persen dari total target realisasi tahun ini yang diproyeksi mencapai Rp12,83 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) Arridel Mindra mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak di Sulsel berasal dari PPN & PPnBM yang meningkat 71 persen atau mencapai Rp1,33 triliun.

Kemudian selanjutnya ada PPh yang juga tercatat naik 9,4 persen atau mencapai Rp1,44 triliun pada kuartal I/2023 ini. "Kalau untuk PBB P5L, realisasinya justru terkontraksi 50 persen menjadi hanya Rp1,68 miliar, dan pajak lainnya juga terkontraksi 7 persen menjadi Rp35 miliar," ungkapnya di Makassar, Selasa (18/4/2023).

Arridel menambahkan, dari total realisasi pajak di Sulsel, 24 persen di antaranya merupakan kontribusi dari sektor perdagangan. Sektor ini menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp680 miliar.

Sektor selanjutnya yang berkontribusi antara lain administrasi pemerintahan dengan kontribusi 11,2 persen atau Rp320 triliun, industri pengolahan dengan kontribusi 10,7 persen atau Rp300 miliar, transportasi dan pergudangan dengan kontribusi 8,69 persen atau Rp240 miliar, dan jasa keuangan dengan kontribusi 8,6 persen atau Rp240 miliar.

Sementara untuk perpajakan daerah, kinerja pada kuartal I/2023 tercatat Rp1,72 triliun atau tumbuh 15,33 persen dibandingkan 2022 yang hanya Rp1,49 triliun. Kinerja pajak konsumtif terbesar berasal dari pajak restoran sebesar Rp53,73 miliar, pajak hotel sebesar Rp17,72 miliar, pajak hiburan sebesar Rp6,45 miliar dan pajak parkir sebesar Rp3,77 miliar. 

Sedangkan pajak daerah nonkonsumtif terbesar antara lain pajak kendaraan bermotor sebesar Rp592,29 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp394,21 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp316,53 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp117,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini