Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2023, Cek Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Luka Hingga Meninggal

Bisnis.com,19 Apr 2023, 06:40 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi kecelakaan beruntun di jalan tol./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim yang diajukan oleh pemudik pada tahun ini.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi memastikan seluruh pemudik mendapatkan asuransi perjalanan. Dia menjelaskan dari tiket perjalanan sudah ada yang namanya iuran wajib, itu asuransi wajib dari Jasa Raharja, ditambah dengan asuransi kecelakaan diri yang disediakan oleh Jasa Raharja Putra.

Alhasil, sebut dia, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing. Sedangkan bagi pengendara, iuran asuransi Jasa Raharja telah dibayarkan saat memperpanjang pajak kendaraan.

"Kami akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik. Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” jelas Munadi, Selasa (18/4/2023).

Untuk detail asuransinya, dari Jasa Raharja, untuk kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta.

Berikut ini Cara dan Syarat Lengkap Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja: 

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut). 
  2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Nikah 
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya: 
    • Formulir pengajuan santunan
    • Formulir keterangan singkat kecelakaan
    • Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia 
  5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini