4 Tips Memilih Asuransi Rumah dari OJK, Penting saat Mudik Lebaran

Bisnis.com,19 Apr 2023, 08:46 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi asuransi properti dan real estat/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi properti atau asuransi rumah dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi rumah dari berbagai risiko saat ditinggal mudik lebaran. Adanya asuransi juga dapat memberikan ketenangan dan perlindungan finansial bagi pemiliknya.

Dikutip dari media sosial Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi rumah dapat menjadi pilihan yang baik dalam melindungi properti. Risiko terhadap rumah dapat terjadi kapanpun, termasuk saat ditinggal penghuninya mudik.

Keberadaan asuransi dapat melindungi pemilik rumah dari berbagai risiko yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Oleh karena itu, penghuni bisa lebih tenang meninggalkan rumahnya saat mudik jika sudah terdapat perlindungan asuransi.

“Asuransi rumah bermanfaat melindungi dari kerugian finansial kerusakan rumah akibat kebakaran, pencurian, bencana alam, banjir, atau risiko lain yang tercantum di polis asuransi,” dikutip dari unggahan OJK pada Rabu (19/4/2023).

Asuransi properti atau asuransi rumah tersedia di banyak perusahaan asuransi umum, baik asuransi konvensional maupun syariah. Terdapat empat tips dari OJK untuk memilih produk asuransi rumah, termasuk saat masa mudik Lebaran pada tahun ini.

Tips Memilih Asuransi Rumah 

  1. Pertama,pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung. Pemilik rumah dapat terlebih dahulu membaca dan mempelajari polis sebelum memutuskan untuk membeli asuransi rumah dari suatu perusahaan asuransi.
  2. Kedua, pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi. Hal itu penting agar proteksi asuransi dapat memenuhi kebutuhan pemilik rumah dan biayanya sesuai dengan kantong.
  3. Ketiga, pahami cara mengajukan klaim. Pemilik rumah perlu memahami prosedur pengajuan klaim agar jika terjadi risiko, pemulihan kerusakan dan dampak finansial dapat berjalan baik—terlebih jika risiko terjadi saat pemilik rumah masih berada di tempat mudik.
  4. Keempat, pastikan perusahaan asuransi berizin OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini