Polda Metro Imbau Pemudik Balik ke Jakarta Tidak Serempak

Bisnis.com,25 Apr 2023, 12:11 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Petugas memantau layar video yang menampilkan arus lalu lintas melalui CCTV di Ruang Pengendalian Area Traffic Control System (ATCS), Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2023). Dinas Perhubungan setempat memasang 34 kamera pemantau di 16 simpang untuk memantau kelancaran lalu lintas arus mudik dan arus balik 2023 di Jalur Pantura Pekalongan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro jaya mengimbau kepada pemudik untuk tidak secara berbarengan kembali ke Jakarta pada saat arus balik Lebaran 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa imbauan ini sesuai dengan anjuran dari Presiden Joko Widodo.

“Sesuai imbauan bapak presiden, yang tidak penting untuk pulang sekarang 25-24 pulangnya nanti. Tapi jangan pulang semuanya nanti tanggal 29 dan 30,” kata Latif kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

Latif menjabarkan para pemudik bisa mengambil waktu sedari tanggal 25, 26,27,28,29, dan 30. Hal ini diimbau agar keadaan lalu lintas dapat terkendali dan membuat pemudik nyaman saat balik ke Jakarta.

Latif menyebut bahwa dukungan dan kerjasama dari masyarakat dinilai penting supaya kendaraaan mau masuk ke Tol Dalam Kota, JORR utara, selatan tidak terjadi penumpukan.

"Ini akan lancar semua. Mohon dukungan kerjasama seluruh masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan setiap karyawan, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta untuk meminta cuti tambahan pada periode Lebaran 2023. 

Imbauan tersebut disampaikan Jokowi sebagai upaya untuk mengurai potensi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi terjadi pada 24-25 April 2023. 

Menurutnya, jika setiap karyawan dapat memperoleh tambahan jatah cuti, maka kemungkinan besar mereka akan memilih untuk menunda perjalanan balik ke Jakarta setelah puncak arus mudik berlangsung. 

“Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda jadwal kembali setelah 26 April 2023. Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun swasta,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (24/4/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini