Bisnis.com, JAKARTA – RUA (dahulu Badan Pertimbangan Anggota/BPA) AJB Bumiputera 1912 memerintahkan direksi untuk membuka kembali kantor di tingkat wilayah maupun cabang yang sempat tutup untuk mempermudah pelayanan kepada pemegang polis.
Juru bicara RUA/BPA AJB Bumiputera 1912, RM. Bagus Irawan menyebutkan pembukaan kantor yang tutup ini bertujuan dapat melaksanakan pelayanan kepada pemegang polis dengan baik dan lebih optimal.
“Banyaknya pemegang polis yang mengikuti program RPK [rencana penyehatan keuangan], maka pelayanan yang ada di kantor cabang yang sempat tutup harus dibuka kembali dan segera bisa melakukan pelayanan kepada pemegang polis,” ulas Bagus dalam pernyataan tertulis, Selasa (25/4/2023).
Secara bersamaan, Bagus juga memberi apresiasi kepada pemegang polis yang telah mendukung program RPK dengan menyetujui pelaksanaan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada polis.
“Sebelumnya telah disampaikan bahwa sejatinya Penurunan Nilai Manfaat (PNM) bertujuan adalah untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh, karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912. Sebaliknya bila tidak dilakukan Penurunan Nilai Manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun,” katanya.
Dalam catatan Bisnis, AJB Bumiputera diketahui mulai membayarkan klaim polis tertundanya melalui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 6 Maret 2023. Perusahaan berusia 111 tahun tersebut membayarkan klaim senilai Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan
Kemudian pada 13 Maret, perusahaan kembali mencairkan klaim polis tertunda sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar. Ini artinya manajemen telah melakukan pembayaran klaim kepada 16.019 polis senilai Rp48,1 miliar per 13 Maret kemarin.
Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Pembayaran ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
AJB Bumiputera pun menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025. Adapun total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel