Konversi Polis Kresna Life Lewati Tenggat, Bagaimana Kelanjutannya?

Bisnis.com,26 Apr 2023, 19:32 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sudah memasuki batas waktu untuk menyelesaikan persetujuan pemegang polis terhadap konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu kepada Kresna Life untuk membuktikan memperoleh persetujuan konversi tersebut sampai dengan 25 April 2023.

Merujuk data OJK per 3 April 2023, sebanyak 69 persen pemegang polis yang disampaikan melalui email, WhatsApp, dan Google Form setuju untuk dilakukan konversi. Namun, OJK sebagai regulator menilai bahwa penyampaian tersebut tidaklah cukup untuk dilakukannya konversi.

Bisnis menghubungi pihak Kresna Life dan OJK terkait kelanjutan persetujuan terhadap konversi. Namun, baik Kresna Life maupun OJK tidak memberikan tanggapan hingga berita ini naik.

Salah satu pemegang polis Kresna Life, Christian mengatakan dirinya termasuk yang menyetujui konversi polis menjadi pinjaman subordinasi. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk penyelesaian yang lebih baik untuk para pemegang polis Kresna Life.

“Yang penting jelas skema pembayarannya [uang nasabah],” kata Christian kepada Bisnis, Rabu (26/4/2023).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan apabila jumlah persetujuan pemegang polis tidak mencukupi, maka pemegang saham pengendali Kresna Life wajib untuk melakukan top-up modal terhadap kekurangan tersebut.

“Kami tunggu dan kalau sampai dengan 25 April 2023 pemegang polis itu kita ketahui berapa jumlah yang setuju dan kekurangannya itu dipenuhi oleh pemegang saham pengendali, maka RPK bisa dilanjutkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini