Tenggat Lapor SPT Badan Tersisa 4 Hari, Telat Disanksi Denda

Bisnis.com,26 Apr 2023, 12:43 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Periode lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan tersisa empat hari atau berakhir pada 30 April 2023.

“Sudah melaporkan SPT Tahunan Badan? Lakukan sebelum 30 April 2023. Untuk informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200,” tulis akun media sosial DJP dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Sebagaimana diketahui, tenggat pelaporan SPT Tahunan Badan akan berakhir pada 30 April 2023. Jika telat lapor, Wajib Pajak (WP) Badan berisiko terkena denda sebesar Rp1 juta.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April mendatang.

Jika telat lapor, WP badan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan yang belum dilaporkan.

SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. 

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

 

Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara daring:

Syarat melaporkan SPT Tahunan Badan:

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini