Mengenal Asuransi Pengiriman yang Direkomendasikan OJK Saat Kirim Oleh-oleh Mudik

Bisnis.com,26 Apr 2023, 21:23 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi petugas ekspedisi melakukan pendataan paket kiriman./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI memberikan tips aman mengirim oleh-oleh mudik. Adapun tips tersebut salah satunya dengan menyertakan asuransi pengiriman. 

Menurut OJK di Instagram resminya, dikutip Rabu (26/4/2023) asuransi pengiriman merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman. 

Adapun pemanfaatan asuransi pengiriman dilakukan saat pembelian barang secara online melalui platform e-commerce. Serta pengiriman oleh-oleh  melalui kurir. 

Untuk meringkas barang bawaan, pemudik biasanya memilih untuk membeli barang melalui e-commerce. Selain itu ada juga yang memilih untuk mengirim oleh-oleh yang dibeli lewat kurir. 

Selain menggunakan asuransi, OJK juga memberikan beberapa catatan saat akan mengirim oleh-oleh mudik. Beberapa di antaranya yakni:

  1. Buat daftar penerima dengan skala prioritas 
  2. Pilih barang yang bermanfaat dan bermakna. Utamakan produk buatan Indonesia yang khas dari daerah mudik Anda 
  3. Sesuaikan oleh-oleh dengan dana yang dianggarkan
  4. Manfaatkan asuransi pengiriman agar paket terkirim dengan aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini