Arus Balik Lebaran, Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang!

Bisnis.com,26 Apr 2023, 12:21 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan menyepakati perpanjangan aturan pembatasan angkutan barang saat arus balik Lebaran 2023 hingga 28 April 2023.

Dalam SKB yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi dan Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno didalamnya tertuang pembatasan angkutan berat berlaku pada 26 April pukul 00.00 WIB - 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

“Untuk aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah,” kata Hendro dalam keteranganya, Rabu (26/4/2023).

Hendro menyebut bahwa untuk untuk SKB sebelumnya antara Polri dengan Kemenhub pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional.

Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Di sisi lain, Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan adanya SKB tambahan ini dilakukan untuk mengurangi beban tol yang berada di jalan.

Firman menyebut bahwa rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat. Dirinya menambahkan dengan adanya pengaturan gage dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan. 

"Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik,” kata Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini