Berat, Ini 3 Kemungkinan Hukuman Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Muslim Muhammadiyah

Bisnis.com,27 Apr 2023, 14:02 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Suasana jemaah salat Idulfitri di Lapangan Parkir Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2023). JIBI/Lukman Nur Hakim.

Bisnis.com, SOLO - Menurut peraturan, oknum BRIN yang mengancam akan membunuh muslim Muhammadiyah bisa mendapatkan salah satu atau tiga hukuman berikut ini.

Seperti diketahui, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan sidang majelis etik terhadap AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Dalam sidang majelis etik tersebut, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari menyebut bahwa APH terbukti melanggar kode etik ASN.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Ratih dikutip dari laman resmi BRIN, Kamis (27/4/2023). 

Dilansir dari situs Setkab, ada setidaknya enam ujaran kebencian yang akan membuat ASN dikenai sanksi.

Keenam bentuk ujaran kebencian itu adalah:

Kesatu, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Jika mengacu pada aturan tersebut, APH disebut telah melakukan pelanggaran berat.

Apa hukumannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini