Jasa Raharja Bayar Klaim Rp475,04 Miliar per Februari 2023, Ini Detail Besaran Santunannya

Bisnis.com,27 Apr 2023, 05:59 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi sosial, PT Jasa Raharja mencatat telah menyerahkan santunan senilai Rp475,04 miliar sampai dengan Februari 2023.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kecepatan Jasa Raharja dalam melakukan pelayanan santunan adalah 1 hari 4 jam. Sedangkan kecepatan penanganan berkas adalah 11 menit 14 detik.

“Seharusnya semua sudah terbayar karena 11 menit 14 detik itu setelah berkas lengkap diserahkan ke rumah sakit,” jelas Rivan kepada Bisnis, Rabu (26/4/2023).

Jasa Raharja yang juga merupakan anggota Indonesia Financial Group (IFG) itu telah bekerja sama dengan 2.517 rumah sakit. Mengutip dari laman resmi Jasa Raharja, Rabu (26/4/2023), berikut adalah besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara.

Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Santunan

Jenis Santunan

Jenis Alat Angkutan

Darat, Laut 

Udara

Meninggal Dunia

Rp50 juta

Rp50 juta

Cacat Tetap (Maksimal)

Rp50 juta

Rp50 juta

Perawatan (Maksimal)

Rp20 juta

Rp25 juta

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

Rp4 juta

Rp4 juta

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K

Rp1 juta

Rp1 juta

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance

Rp500 ribu

Rp500 ribu

Adapun, ketentuan ahli waris dan kadaluwarsa santunan Jasa Raharja adalah sebagai berikut.

1. Ahli Waris

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

- Janda atau duda yang sah

- Anak-anaknya yang sah

- Orang tuanya yang sah

- Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan

2. Kadaluwarsa

Sementara itu, hak santunan menjadi gugur atau kadaluwarsa jika:

- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan

- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini