Bisnis.com, JAKARTA — perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi sosial, PT Jasa Raharja mencatat telah menyerahkan santunan senilai Rp475,04 miliar sampai dengan Februari 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kecepatan Jasa Raharja dalam melakukan pelayanan santunan adalah 1 hari 4 jam. Sedangkan kecepatan penanganan berkas adalah 11 menit 14 detik.
“Seharusnya semua sudah terbayar karena 11 menit 14 detik itu setelah berkas lengkap diserahkan ke rumah sakit,” jelas Rivan kepada Bisnis, Rabu (26/4/2023).
Jasa Raharja yang juga merupakan anggota Indonesia Financial Group (IFG) itu telah bekerja sama dengan 2.517 rumah sakit. Mengutip dari laman resmi Jasa Raharja, Rabu (26/4/2023), berikut adalah besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara.
Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Santunan
Jenis Santunan | Jenis Alat Angkutan | |
Darat, Laut | Udara | |
Meninggal Dunia | Rp50 juta | Rp50 juta |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp50 juta | Rp50 juta |
Perawatan (Maksimal) | Rp20 juta | Rp25 juta |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp4 juta | Rp4 juta |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K | Rp1 juta | Rp1 juta |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance | Rp500 ribu | Rp500 ribu |
Adapun, ketentuan ahli waris dan kadaluwarsa santunan Jasa Raharja adalah sebagai berikut.
1. Ahli Waris
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda atau duda yang sah
- Anak-anaknya yang sah
- Orang tuanya yang sah
- Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan
2. Kadaluwarsa
Sementara itu, hak santunan menjadi gugur atau kadaluwarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel