Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan terbaru pemerintah Indonesia untuk memangkas jatah ekspor para eksportir minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), berpeluang menjadi sentimen baru bagi para pelaku usaha di sektor tersebut. Namun, apakah kebijakan itu dapat menjadi katalis bagi pergerakan harga CPO?
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan pengurangan rasio kuota hak ekspor CPO mulai 1 Mei 2023.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri menyampaikan, kebijakan itu diambil dalam rangka menjaga kestabilan pasokan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), serta memastikan harga minyak goreng di pasar rakyat tetap stabil dan terjangkau.