Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tidak menyetujui penunjukan Suwarta sebagai komisaris independen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Sebagaimana diketahui direksi dan komisaris bank ditetapkan melalui rapat pemegang saham. Nama-nama yang diajukan kemudian efekftif menjabat setelah mendapatkan lolos tes dan mendapatkan restu dari OJK.
Suwarta diajukan pemegang saham Bank Muamalat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa (29/11/2022) di Muamalat Tower, Jakarta.
Sementara itu, Indra Falatehan yang diputuskan dalam RUPSLB sebagai direktur utama Bank Muamalat mendapatkan restu dari OJK untuk menjalankan amanatnya.
Senasib dengan Indra, OJK menjelaskan bahwa pihaknya turut menyetujui pengangkatan Suhendar sebagai direktur keuangan perseroan.
Suwarta sebelumnya pernah menjabat sebagai komisaris independen PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) pada 2016 hingga 2018 setelah sebelumnya menjabat sebagai komite audit (2012–2016) pada perusahaan yang sama.
Selain itu, Suwarta juga merupakan bagian di Partner Firma Hukum Bisnis JMT Law House sejak 2010 hingga saat ini.
Suwarta juga sempat menjabat sebagai direktur utama PT Rizgold Resources (2015–2016).
Adapun saat ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan pemegang saham pengendali Bank Muamalat dengan kepemilikan 82,66 persen. Sebanyak 5,19 persen saham lainnya dimiliki oleh Andre Mirza Hartawan. Kemudian Islamic Development Bank 2,04 persen dan 10,11 persen dikantongi oleh pemegang saham lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel