Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapat angin segar dari pemerintah Indonesia dengan diberikannya relaksasi ekspor konsentrat tembaga sekaligus kepastian lebih cepat terkait perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua. Namun, tentunya tak secara cuma-cuma. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PTFI.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 dan berencana memperpanjang kontrak PTFI setelah 2041. Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menggelar rapat terbatas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Perpanjangan izin ekspor menjadi angin segar bagi anak usaha kongsi kepemilikan BUMN Holding Industri Pertambangan atau MIND ID dengan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) itu. Pasalnya, kebijakan moratorium ekspor mineral mentah yang berlaku pada Juni 2023 sebagaimana amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dikhawatirkan membuat produksi PTFI terancam terhenti.