Dirut Waskita (WSKT) Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Peringatan ke BUMN Lain

Bisnis.com,30 Apr 2023, 21:50 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat Penyerahan Pengelolaan Aset Perkara Jiwasraya dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian BUMN, di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan hal ini sepatutnya menjadi peringatan ke BUMN lain agar lebih profesional dan transparan.

Destiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh WSKT dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

Menanggapi hal ini, Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Hal tersebut termasuk saat menetapkan Destiawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/4/2023).

Erick melanjutkan peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya menjelaskan Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” ucap Ketut.

Atas hal yang dilakukannya, Destiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini