Hari Terakhir Lapor Pajak! Ini Tutorial Isi SPT Badan di djponline.pajak.go.id

Bisnis.com,30 Apr 2023, 12:42 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat waktu pengirian surat pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/4/2023). 

SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.  

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filling. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. 

Hingga 15 April 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 476.590 WP Badan yang telah melaporkan wajib pajaknya. Capaian tersebut naik 17,08 persen dari periode yang sama pada 2022. 

Secara rinci, sebanyak 22.496 WP Badan menyampaikan SPT melalui e-filling, sebanyak 393.593 badan melalui e-form, dan 254 perusahaan melalui e-SPT. Sementara sisanya, WP Badan masih melakukan penyampaian SPT secara manual. 

Adapun, untuk WP Badan yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini, DJP mencatat sebanyak 1.927.254 badan. 

Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 melalui djponline.pajak.go.id 

Syarat melaporkan SPT Tahunan Badan

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini