Mengenal Jenis Perusahaan di Indonesia, beserta Perbedaannya

Bisnis.com,02 Mei 2023, 15:22 WIB
Penulis: Hana Fathina
Jenis perusahaan/iStock

Bisnis.com, JAKARTA - Jenis perusahaan di Indonesia sangat beragam. Jika kamu sedang memulai usaha, kamu harus mengetahui apa saja jenis perusahaan di Indonesia. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apa bentuk badan usaha dari bisnis yang sedang kamu geluti. 

Dalam UU ketentuan pajak Indonesia No.16 tahun 2009, badan usaha merupakan perkumpulan orang atau modal yang bersatu untuk melakukan usaha atau tidak melakukan usaha, yang di dalamnya meliputi beberapa bentuk perseroan, yaitu perseroan terbatas, komanditer dan yang lainnya. 

Jenis-jenis Perusahaan yang ada di Indonesia:

1. Jenis Perusahaan berdasarkan Bentuk Badan Usaha

2. Jenis Perusahaan berdasarkan Kepemilikannya

3. Jenis Perusahaan berdasarkan Kegiatan Bisnisnya

Itulah penjelasan mengenai jenis perusahaan yang umum di Indonesia dan mungkin perlu kamu ketahui 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini