Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi kasus wanita yang terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Senin (24/4/2023).
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai sepatutnya Bandara Kualanamu memiliki liability insurance atau jaminan perlindungan yang cukup luas terhadap segala risiko yang muncul karena terdapat tuntutan dari pihak ketiga atau pihak lain.
“Kalau kasus yang kemarin [wanita tewas di lift Bandara Kualanamu], seharusnya polis si Angkasa Pura itu bunyi [menjamin asuransi di area publik], tapi saya nggak tahu polis scope of cover-nya sampai sejauh mana,” kata Budi saat dihubungi Bisnis, Selasa (2/5/2023).
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa gedung lebih menggunakan asuransi public liability dibandingkan asuransi third party liability (TPL). Dia menjelaskan bahwa untuk asuransi TPL lebih mengarah untuk kendaraan bermotor kepada pihak ketiganya.
“Kalau public liability itu di gedung bisa, jadi kalau ada misalnya mal terjadi sesuatu, pihak tenant atau pengunjung terjadi sesuatu, mereka bisa menuntut dan itu bisa dijamin di dalam polis public liability,” jelasnya.
Sementara itu, Bisnis mencoba menanyakan terkait kasus wanita yang tewas di Bandara Kualanamu kepada manajemen PT Angkasa Pura II. Namun, hingga berita ini naik, pihak PT Angkasa Pura II belum memberikan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel