Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

Bisnis.com,02 Mei 2023, 01:04 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi emas batangan/ Bloomberg. Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen turun menjadi 0,25 persen.

Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.

Dalam aturan baru ini, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pengecualian pengenaan tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa tarif PPh Pasal 22 ini mengalami penurunan.

“Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017, di mana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/5/2023).

Dwi mengatakan bahwa pengaturan ulang ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

Menurutnya, penurunan tarif bertujuan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.

Sebagaimana diketahui, sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.

Sementara itu, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP- 49/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini