Tersangka Peneliti BRIN APH akan Jalani Sidang Disiplin 9 Mei 2023

Bisnis.com,03 Mei 2023, 17:43 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) segera menggelar Sidang Majelis Hukum Disiplin untuk Andi Pangerang Hasanuddin (APH) usai dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021, Sidang Majelis Hukum Disiplin ASN itu akan dilaksanakan paling cepat pada Selasa (9/5/2023).

Ketentuan tersebut juga menjadi alasan utama mengapa sidang akan tetap diselenggarakan meski proses penegakan hukum hingga saat ini masih dilakukan.

“BRIN akan terus melanjutkan proses Sidang Majelis Hukuman Displin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (3/5/2023).

Seperti diketahui, publik sebelumnya dihebohkan dengan kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN APH.

Ancaman tersebut disampaikan APH pada salah satu unggahan status Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin.

Dalam unggahan tersebut, Andi menimpali pernyataan Thomas yang menyebut bahwa Muhammadiyah tidak taat dengan keputusan pemerintah terkait penetapan 1 Syawal 1444 H dan menyinggung permintaan warga Muhammadiyah untuk diberi fasilitas Salat Id tahun ini.

AHP mengaku lelah karena kerap melihat kegaduhan yang dibuat oleh warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya tersebut, Andi juga secara terang-terangan memberikan kalimat ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Atas ancaman tersebut, Andi mengaku siap jika sewaktu-waktu dia akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan bahkan dipenjara.

AHP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah oleh Bareskrim Polri pada Senin (1/5/2023).

“Jadi terhdap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid, di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Dalam perkara ini, Adi Vivid juga sudah menyita beberapa barang bukti yang pertama satu buah HP merk Xiaomi Poco M4 yang digunakan APH dalam melakukan perbuatannya.

Selain telelpon genggam, pihak Dittipidsiber juga menyita satu buah notebook merk Asus dari yang bersangkutan.

“Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, yang mana juga telah kita lakukan penyitaan,” ujar Adi Vivid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini