Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi properti khususnya segmen rumah diramal akan mulai meningkat cukup baik pada 2023, seiring dengan moncernya penyaluran kredit yang tumbuh 9,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Maret 2023.
Praktisi asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim mengatakan bahwa optimistis tersebut seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun sekitar 5 persen, di mana pertumbuhan asuransi rumah mengikuti pertumbuhan pertumbuhan perekonomian khususnya di bidang properti.
“Proyeksi tahun ini untuk asuransi rumah akan lebih meningkat cukup baik,” kata Abitani kepada Bisnis, Selasa (2/5/2023).
Pasalnya, Abitani memandang bahwa asuransi rumah dibutuhkan karena rumah merupakan aset yang sangat berharga dan dapat juga merupakan investasi bagi pemiliknya.
“Sehingga perlindungan asuransi dapat mengurangi kerugian keuangan apabila terjadi musibah terhadap rumah tersebut,” ujarnya.
Namun, Abitani mengungkapkan adanya sejumlah tantangan di lini bisnis asuransi rumah. Menurutnya, tantangan pertumbuhan asuransi rumah dapat bervariasi tergantung pada situasi pasar dan peraturan pemerintah termasuk insentif pajak.
“Menjaga tingkat bunga kredit yang rendah dan wajar dapat meningkatkan penjualan rumah baik rumah baru maupun bekas secara kredit, di mana asuransi rumah merupakan kewajiban yang harus dimiliki setiap debitur,” ujarnya.
Di sisi lain, literasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya asuransi rumah juga dapat meningkatkan kinerja asuransi rumah secara umum.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memandang bahwa asuransi rumah bermanfaat untuk melindungi dari kerugian finansial kerusakan rumah akibat kebakaran, pencurian, bencana alam, banjir, maupun risiko lain yang tercantum di dalam polis asuransi.
Namun, perlu diperhatikan beberapa hal sebelum memilih asuransi rumah, salah satunya dengan memahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung.
“Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi,” ungkap OJK dikutip dari Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/5/2023).
Selain itu, perlu juga memahami cara untuk mengajukan klaim asuransi rumah serta pastikan perusahaan asuransi mengantongi izin OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel