Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Dirut

Bisnis.com,03 Mei 2023, 18:49 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan korban kecelakaan lalu lintas harus segera membuat laporan polisi sebagai syarat untuk ditanggung BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa korban kecelakaan tunggal dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat merupakan peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, korban juga harus membuat laporan polisi sebagai bukti.

"BPJS Kesehatan tidak mengenakan biaya," kata Ghufron kepada Bisnis, Rabu (3/5/2023).

Pasalnya, Ghufron menuturkan bahwa korban kecelakaan tunggal harus menyertakan bukti agar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Iya betul, [salah satu syarat yang ditanggung BPJS Kesehatan] menyertakan surat laporan polisi terkait dengan kecelakaan yang dialami," tambahnya.

Adapun selama periode mudik lebaran 2023, Ghufron menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan terhadap kecelakaan lalu lintas tunggal. “Jaminan yang diberikan tidak memberikan santunan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan juga ditanggung oleh Asuransi Jasa Raharja. Namun pertanggungan pengobatan hingga santunan itu untuk kecelakaan yang tidak bersifat tunggal maupun bagi penumpang angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini