Indef sebut Pandemi Covid-19 Ubah Skema Perpajakan

Bisnis.com,03 Mei 2023, 15:20 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance atau Indef mengungkapkan bahwa dari pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia dan dunia tiga tahun terakhir telah mengubah skema perpajakan. 

Direktur Program Indef Esther Sri Astuti menyampaikan setidaknya pandemi Covid-19 telah mempengaruhi dan mengubah skema perpajakan dalam tiga hal. 

“Pertama, pajak berperan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti memberikan bantuan pajak secara langsung, pajak juga mengurangi ekonomi yang tidak merata melalui pajak progresif,” ujarnya dalam 14th Annual Conference Asia-Pacific Tax Forum (APTF), Rabu (3/5/2023). 

Esther mengatakan, hal kedua yang terjadi adalah seiring dengan pemulihan ekonomi dunia, perpajakan juga berperan dalam bentuk bantuan keuangan internasional langsung. 

Menurutnya, peningkatan kapasitas perpajakan masih diperlukan untuk meningkatkan penerimaan sehingga dapat mendukung pembangunan negeri. 

Terakhir, transparansi termasuk moneter dan pendapatan dan pengeluaran domestik keduanya akan menjadi penting dalam penerimaan pajak dan pemulihan ekonomi. 

“Covid-19 tidak hanya meninggalkan ketakutan pada lingkungan kita tetapi juga membuka peluang untuk melanjutkan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan inklusif,” katanya. 

APTF yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut mempertemukan sektor publik dengan pakar akademisi, sektor swasta, pemangku kepentingan atau stakeholders untuk berbagi isu dan membahas masalah yang menjadi perhatian dalam kebijakan dan penerapan perpajakan di kawasan Asia Pasifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini