Kendaraan Bermuatan Besar di Sumsel Ditertibkan

Bisnis.com,03 Mei 2023, 19:43 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Proses penertiban kendaraan bermuatan besar oleh Dinas Perhubungan Sumsel, Rabu (3/5/2023)./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan penertiban kendaraan bertonase besar akibat maraknya kecelakaan yang terjadi belakangan ini. 

Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa mengatakan tindakan penertiban itu akan dilakukan selama tiga hari yang dimulai sejak Rabu (3/5/2023). 

“Sesuai arahan Pak Gubernur Sumsel Herman Deru agar kendaraan bertonase besar yang meresahkan dan melanggar aturan agar ditertibkan,” kata Ari, Rabu (3/5/2023). 

Dalam kegiatan itu, pihaknya menggandeng pihak kepolisian, BPTD, PU, BBJN, Dishub Kota, TNI dan pihak terkait lainnya.

Dia menambahkan, penertiban akan dilakukan di beberapa titik lokasi di antaranya Jl. A Rozak, RE Martadinata dan Jalan Nurdin Panji Kebun Sayur. 

“Nanti akan kita lihat kendaraan yang melintas. Mana yang tidak layak jalan, kelengkapan surat dan lainnya,” tambahnya.

Masih dikatakan Ari, pihaknya juga akan melakukan penertiban pada kendaraan yang kerap melakukan parkir atau mangkal di pinggir jalan, sehingga mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya.

“Kita lihat, kalau memang melanggar, ya langsung ditertibkan dan sesuai arahan pak gubernur akan dikandangkan,” terangnya.

Ari menegaskan, tindakan penertiban sebenarnya sudah dilakukan, hanya saja untuk saat ini akan semakin dimasifkan. “Kami juga akan memberikan edukasi kesadaran berlalu lintas sehingga meminimalisir terjadinya insiden di jalan raya,” tutupnya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini