Disnakertrans DKI Ungkap Penyebab Ratusan Perusahaan Nunggak Bayar THR

Bisnis.com,03 Mei 2023, 17:18 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Disnakertrans DKI Ungkap Penyebab Ratusan Perusahaan Nunggak Bayar THR. Kadisnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho / BISNIS - Nabil Syarifudin

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan perusahaan di DKI Jakarta dilaporkan karena tidak memenuhi hak pegawainya yakni tunjangan hari raya (THR).

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menunjukkan sebagian besar perusahaan tersebut belum pulih pascapandemi Covid-19 sehingga belum mampu THR.

“Perusahaan-perusahaan ini kan baru mulai jalan, terus sudah terkena beban, mereka juga pasti berpikir kalau bisa dibayar setengahnya dulu, tapi pasti ada yang nawar. Sementara kalau ada yang tidak bisa bayar sama sekali, ini akan menjadi tugas kami untuk menyelesaikannya,” ujar Kadisnakertrans Hari Nugroho di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Pihak Disnakertrans saat ini tengah turun ke lapangan untuk membantu menyelesaikan permasalahan perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan supaya antara pihak pegawai dan perusahaan mendapatkan solusi terbaik.

Adapun, untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, kata Hari, pihaknya memerlukan penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pengawasan.

“Kita harus minta penambahan SDM untuk mediator dan pengawas. Saat ini kita punya cuman 50 persen dari apa yang kita miliki, ini menjadi PR kita, makanya saya juga sudah membuat surat ke BKD untuk menambah jumlah pegawai,” jelasnya.

Hari menjelaskan, penambahan pegawai tersebut dilakukan agar penyelesaian masalah THR bisa diselesaikan dengan cepat. Alasannya adalah jumlah pegawai yang ada saat ini membuat proses penyelesaian masalah berjalan lambat.

Diberitakan sebelumnya, Hari menyebut bahwa pihaknya menerima total pengaduan sebanyak 746 dari 432 perusahaan yang belum membayarkan THR. Pihaknya pun terus melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga orang, tapi total yang terdata sejauh ini baru ada dari 432 perusahaan. Dari angka ini yang sedang diproses sebanyak 358, sementara yang belum diproses ada 31, dan yang sudah tuntas ada 43,” ujarnya.

Adapun dari data tersebut, paling banyak aduan berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan. 

“Penetapan sanksi 3-6 bulan, tergantung proses, apakah nanti sampai ke tahapan peninjauan kembali [PK] atau sebagainya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini