OC Kaligis Protes Tak Boleh Dampingi Lukas Enembe, Ini Penjelasan KPK

Bisnis.com,04 Mei 2023, 17:39 WIB
Penulis: Dany Saputra
OC Kaligis Protes Tak Boleh Dampingi Lukas Enembe, Ini Penjelasan KPK. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, OC Kaligis, menyebut tak bisa mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengacara kondang itu mengaku tidak diizinkan oleh KPK untuk menemani kliennya menjalani proses penyidikan pada hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/5/2023). 

"Pak Lukas minta saya datang kemari untuk [mendampingi] dia, tetapi penyidik enggak mengizinkan," terangnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Dia pun mengaku sudah diminta untuk menunggu izin dari penyidik untuk mendampingi Lukas, tetapi izin tersebut tidak kunjung diberikan. 

OC Kaligis mengatakan sudah tiba di Gedung KPK sejak sekitar 09.30 WIB, namun sama sekali tidak diberitahukan mengenai alasan KPK melarangnya. 

"Kalau enggak dikasih mau apa lagi, kita menghadapi yang kuasa," ucapnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengatakan bahwa Lukas hari ini sudah didampingi oleh tim kuasa hukum lain. Menurutnya, tidak semua tim kuasa hukum harus hadir dalam ruang pemeriksaan. 

"Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," terangnya. 

Di sisi lain, Ali mengungkap bhawa Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah memberikan penjelasan kepada KPK bahwa OC Kaligis saat ini tercatat sebagai advokat menurut database, namun tidak mengikuti pendataan ulang keanggotaan. 

Sementara itu, pendataan ulang perlu dilakukan lantaran penerbitan kartu tanda pengenal advokat (KTPA) wajib sebagai identitas resmi keanggotaan. 

"Diperoleh informasi Prof. Dr [Jur] OC Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA-nya sudah tidak berlaku lagi," ujar Ali. 

Untuk diketahui, saat ini Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus rasuah yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. KPK menyebut penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Lukas kepada Jaksa untuk perkara suap dan gratifikasi dalam waktu dekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini