Ungkap Kasus Penembakan Kantor MUI, Polisi Periksa Belasan Saksi

Bisnis.com,04 Mei 2023, 20:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023). JIBI/Bisnis- Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus penembakan yang terjadi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada hari Selasa 2 Mei 2023 kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan total ada 19 saksi yang diperiksa untuk mengungkap motif pelaku penambakan yang bernama Mustopa NR tersebut. 

Dia menegaskan tim penyidik Polda Metro Jaya tidak akan berhenti dan bakal terus mengembangkan perkara penembakan tersebut.

“Penyidik sudah periksa 19 orang saksi yang terdiri dari pihak MUI dan keluarga pelaku,” tuturnya di Jakarta, Kamis (4/5).

Trunoyudo merinci, delapan orang saksi yang diperiksa penyidik berasal dari MUI. Lalu, empat orang merupakan anggota keluarga Mustopa. Kemudian, tujuh orang lain adalah saksi yang berkaitan dengan kasus perusakan kantor DPRD Lampung yang dilakukan Mustopa pada 2016.

Sebelumnya, penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11.24 WIB pada Selasa (2/5). Pelaku merupakan warga Lampung berinisial Musthofa (60) yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI.

Pada surat pertama, Mustopa meminta untuk bertemu dengan pimpinan MUI. Lalu, pada surat kedua di pertengahan 2022, Mustopa melakukan pengancaman.

Pelaku penembakan di kantor MUI meninggal dunia di Puskesmas Menteng. Jenazah korban kini di RS Polri dan telah dilakukan autopsi.

Disebutkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Mustopa pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Dalam kasus ini, pelaku dihukum lima bulan penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Arifin
Terkini