Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat asuransi penerbangan menilai setiap bandar udara (bandara) seharusnya memiliki airport and tower liability insurance. Peringatan ini seiring imbas dari kejadian wanita yang terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara yang baru ditemukan pada 27 April 2023.
Praktisi dan pengamat asuransi penerbangan Arman Juffry mengatakan setiap bandara di luar negeri diasuransikan dengan airport and tower liability insurance yang menanggung kejadian, terutama pada pengunjung bandara atas lika badan dan meninggal dunia.
“Menurut saya [asuransi] yang benar itu airport liability insurance. Bahkan harus punya tambahan asuransi premises airport liability juga tujuannya untuk melindungi penumpang atau pengunjung bandara atas luka basah atau meninggal,” kata Arman kepada Bisnis, Kamis (4/5/2023).
Sementara untuk premises liability, lanjut Arman, merupakan jenis asuransi yang spesifik memberikan perlindungan di gedung bandara.
Arman yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun itu dalam asuransi penerbangan menuturkan bahwa jenis asuransi tersebut dapat meng-cover sekitar Rp145 miliar atau US$10 juta per kejadian. Namun demikian, hal itu juga tergantung pada bandara yang memiliki asuransi atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, petugas keamanan bandara (Avsec) mencium bau bangkai pada area lift di area publik gedung terminal bandara dan segera melaporkan kepada teknisi lift.
Adapun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan mayat perempuan dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bandara yang kemudian segera dilakukan sterilisasi di area lift serta melakukan koordinasi dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II.
Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini Bandara Kualanamu dikelola oleh AP II selaku BUMN pengelola bandara. Bandara internasional itu juga dikelola pengembangannya oleh konsorsium perusahaan mitra dari India, GMR Airports, yang juga mengelola bandara seperti Delhi International Airport.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel