Soal Putusan MA Terkait Korupsi Jiwasraya, Begini Tanggapan Sinarmas Asset Management

Bisnis.com,04 Mei 2023, 19:24 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) tak banyak berkomentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Executive Director PT Sinarmas Asset Management Jamial Salim mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban nanti. 

“Nanti ya, soal putusan MA nanti kami jawab,” kata Jamial saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/5/2023). 

Sebelumnya, MA menerima keberatan jaksa atas pembatalan pembebasan PT SAM terhadap kasus korupsi Jiwasraya pada tahun lalu. Pihaknya memutuskan anak perusahaan Sinarmas Group itu terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

“Amar putusan JPU [Jaksa Penuntut Umum] batal judex facti. MA mengadili sendiri terbukti, confirm PN [Pengadilan Negeri],” tulis putusan tersebut pada 2 Mei 2023, dikutip dari laman MA Kamis (4/5/2023). 

Pada Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diketahui telah memutus hukuman denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa korporasi PT SAM terkait kasus korupsi Jiwasraya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan terdakwa korporasi PT SAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair dan dakwaan kedua subsidair.

"Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keruangan sebesar Rp16,8 triliun," tutur Ketut di Kejagung, Rabu (30/3/2022).

PT SAM kemudian mengajukan banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan perusahaan bebas dari dakwaan.

"Menyatakan pemohon banding/terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana - tindak pidana yang didakwakan kepadanya," seperti dalam amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Rabu (19/10/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan membebaskan PT Sinarmas Asset Management dari segala dakwaan. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp73.938.704.154.00 kepada PT Sinarmas Asset Management.

Adapun, hakim yang memutus perkara ini adalah Mohammad Lutfi, Binsar Pamopo Pakpahan, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini