Stanchart Hong Kong Pimpin Kucuran Utang untuk Leasing Boy Thohir & Jerry Ng (BFIN)

Bisnis.com,04 Mei 2023, 17:42 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT BFI Finance Tbk. (BFIN), Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pembiayaan milik Boy Thohir & Jerry Ng, PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN) melakukan penandatangan perjanjian fasilitas sindikasi pinjaman berjangka yang dijamin senilai US$150 juta.

Hal itu disampaikan Direktur BFI Finance Sudjono dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kamis, (4/5/2023).

“Kami informasikan bahwa pada 2 Mei 2023, BFI Finance telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pinjaman Berjangka yang Dijamin sebesar US$150 juta,” kata Sudjono.

Melalui perjanjian ini, Sudjono merincikan bahwa Standard Chartered Bank dan United Overseas Bank Limited bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers and Bookrunners.

Selanjutnya, Standard Chartered Bank (Hong Kong) Limited (Stanchart) sebagai Agen Fasilitas (Agent) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) sebagai Agen Jaminan (Security Agent).

“Fasilitas pinjaman tersebut berjangka waktu sampai dengan 3 tahun dari tanggal penarikan dan akan digunakan untuk modal kerja dalam kegiatan usaha pembiayaan,” jelasnya.

Adapun belum lama ini, emiten bersandi BFIN itu telah menerbitkan obligasi berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1,6 triliun yang terdiri dari tiga seri dengan tingkat bunga yang beragam.

Untuk Seri A sebesar Rp590 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10 persen dan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.

Sementara itu, obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp385 miliar, tingkat bunga tetap sebesar 7,00 persen per tahun, serta berjangka waktu dua tahun sejak tanggal emisi.

Adapun, obligasi Seri C sebesar Rp625 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15 persen per tahun dan berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

“Dana yang diperoleh dari hasil penawaran ini akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja, dan multi guna [selain pembiayaan berbasis syariah],” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini