Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan perdata yang dilayangkan PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet Rp232 miliar berlanjut ke persidangan. OCBC NISP yakin gugatan itu akan dimenangkan didukung oleh bukti kuat.
Proses persidangan sendiri dilakukan karena mediasi atas gugatan perdata OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo pada bulan lalu berakhir buntu. Susilo dan para tergugat lainnya tak mau membayar ganti rugi atas kredit macet yang menjadi dasar persoalan.
Padahal, pihak OCBC NISP sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran agar para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar kerugian materiil sejumlah Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP.
Kemudian, proses gugatan berlanjut pada persidangan. Kemarin (3/5/2023), persidangan memasuki agenda pembacaan gugatan, artinya sudah memasuki pokok perkara. Pada persidangan tersebut, penggugat yakni OCBC NISP dan tergugat hadir di PN Sidoarjo.
"Dalam perkara ini Bank OCBC NISP optimis memenangkan gugatan karena kami memiliki bukti-bukti kuat yang sudah kami persiapkan,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/5/2023).
Setelah sidang berlangsung, para pihak menyepakati pelaksanaan sidang berikutnya melalui e-court (sidang elektronik). Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo.
Sebagaimana diketahui, OCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Februari 2023.
Pelaporan itu dikarenakan kredit macet perusahaan rambut palsu PT Hair Star Indonesia (PT HSI). Sementara, Susilo Wonowidjojo ikut terseret karena dirinya merupakan pemilik PT HMU. Saat OCBC NISP menyalurkan kredit ke PT HSI, perusahaan milik Susilo Wonowidjojo itu menjadi pemegang saham pengendali bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.
Istri Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo pun masuk ke dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris pada 2016. Adik Meylinda Setyo, Lianawati Setyo juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT HSI.
Namun, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham. Kredit macet di bank menggunung, PT HSI tak mampu lunasi utang.
Hasbi mengatakan perseroan menduga PT HMU yang dikendalikan bos GGRM itu terlibat tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, hingga pencucian uang atas kasus kredit macet PT HSI.
Kuasa Hukum Susilo Wonowidjojo Gunadi Wibakso mengatakan gugatan Bank OCBC NISP itu pada dasarnya diawali dengan adanya perjanjian utang piutang dengan PT HSI. Dalam gugatan OCBC NISP, PT HSI melanggar perjanjian dan menuntut HSI membayar kepada penggugat.
Namun, dia mengatakan para tergugat seperti Susilo Wonowidjojo kini merupakan pihak luar yang tidak terikat dengan perjanjian kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel