Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua perubahan Peraturan OJK (POJK) untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan kesehatan ini termasuk untuk perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Beleid baru ini tertuang dalam POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Serta POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.
“Penerbitan kedua POJK dimaksud dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset non PAYDI [Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi] dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, lanjut Aman, dalam aset PAYDI belum ada ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. Dengan demikian, pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi perusahaan.
Penyesuaian POJK tersebut juga bertujuan untuk harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait, sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.
“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link,” lanjut Aman.
Lebih lanjut, ketentuan batasan investasi disebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait,” kata Aman.
Adapun eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko.
“Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel