Sinarmas MSIG Life Ajukan Banding dalam Kasus Penipuan Eks Tenaga Pemasar

Bisnis.com,05 Mei 2023, 21:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) mengajukan banding dalam perkara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Hal tersebut terkait kasus penipuan polis yang menimpa mantan tenaga pemasarnya, Swita Glorite Supi. 

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana tersebut bahkan dirugikan. 

“Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado,” kata Lukman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/5/2023).  

Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

Dia memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh Swita telah dilaporkan oleh perusahaan. Kini Swita pun telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. 

Menurutnya, perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis. 

Selain itu, Lukman memastikan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta. 

“Karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan,” katanya. 

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan  perdata dari Pengadilan Negeri (PN) Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75 persen serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," papar Lukman.

Lebih lanjut Lukman menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

"Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini