Konten Premium

Kisruh Utang Minyak Goreng dan Bayang-bayang Anomali Cuaca

Bisnis.com,06 Mei 2023, 21:30 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Krisis minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lalu masih menyisakan persoalan. Pemerintah dan pengusaha ritel modern tengah berselisih mengenai pembayaran utang selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng yang timbul dari kebijakan pengendalian harga kala itu.

Pemerintah dilaporkan menunggak utang rafaksi minyak goreng satu harga kepada peritel senilai Rp344 miliar. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan sudah setahun utang tersebut tak kunjung dibayarkan.

Guna menuntut haknya tersebut, para peritel bahkan mengancam akan memboikot penyaluran minyak goreng di pasar ritel hingga berencana menggugat Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini