OJK Paparkan Realitas Bisnis Asuransi: Premi Asuransi Jiwa Turun Terimbas Unit-Linked

Bisnis.com,07 Mei 2023, 14:49 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kondisi bisnis industri asuransi di Tanah Air sepanjang kurtal I/2023. Tercatat, asuransi jiwa yang sempat menjadi andalan masih mengalami penurunan bisnis.  

Secara total pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari- Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun atau terkontraksi sebesar 1,33 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp79,45 triliun. Konstraksi ini terutama disebabkan oleh masih anjloknya bisnis di industri asuransi jiwa dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

“Premi asuransi jiwa per Maret 2023 mencapai Rp44,8 triliun. Akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi 9,81 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2023, Jumat (5/5/2023). 

Ogi mengatakan bahwa penurunan tersebut didorong dengan terkontraksinya lini usaha Produk Asuransi yang Berkaitan dengan Invetasi (PAYDI) alias unit-linked. Namun demikian akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh sebesar 12,87 persen year-on-year (yoy). Di mana Februari 2023 tumbuh 27,56 persen menjadi 33,66 triliun per Maret 2023. 

Ogi mengatakan bahwa mormalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahap reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan lebih pruden (dengan hati-hati), fair (adil) dan transparan. 

Sementara itu, lanjut Ogi, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan baik untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC di atas 120 persen yaitu masing-masing sebesar 460,06 persen dan 315,79 persen.

“Meskipun RBC dalam tren yang menurun, RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor secara ketat namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas 120 persen,” katanya. 

Diketahui, pada Maret 2022 RBC industri asuransi umum mencapai 322,33 persen dan asuransi jiwa 535,43 persen. Di atas ketentuan RBC sebesar minimal 120 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini