OJK Transformasi Industri Asuransi jadi Padat Modal, Simak Timeline Ekuitas Minimal Rp1 Triliun

Bisnis.com,07 Mei 2023, 16:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Bisnis - Tangkap Layar.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun pada 2026 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji ulang aturan permodalan perusahaan asuransi. Sejauh ini modal minimum perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016. 

Dalam aturan ini, ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, dan reasuransi syariah mencapai Rp100 miliar. Jumlah ini dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

“Oleh karena itu, kita akan melakukan perubahan POJK 67/2016 yang sekarang memang sedang kita edarkan [terkait rancangan POJK] ke asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan [PUJK] untuk mendapatkan respons,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Ke depan, OJK meminta pandangan dari asosiasi dan PUJK agar modal minimum perusahaan asuransi ditingkatkan secara bertahap.

Rinciannya, modal disetor perusahaan asuransi akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.

“Dan saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang sudah memenuhi syarat minimum Rp500 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028.

Diikuti dengan perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar di 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

“Tentunya kita menunggu respons balik dari asosiasi dan juga perusahaan asuransi itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa untuk perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin dari OJK akan disyaratkan untuk memiliki modal disetor minimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting.

Untuk perusahaan yang baru mendapatkan izin, modal disetor perusahaan asuransi mencapai Rp1 triliun. Berikutnya, perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini