Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat Bank Pembangunan Daerah (BPD) tengah bergeliat membentuk kelompok usaha bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti. Meski tenggat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun untuk BPD masih tahun depan, regulator mengimbau agar BPD tidak bergerak saat mentok deadline.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal inti minimum.
Pada awal tahun ini, setidaknya dari total 26 BPD masih ada 12 di antaranya yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Dian mengatakan bahwa 12 BPD tersebut, tahun ini, akan mengejar ketentuan modal inti melalui skema KUB. Bank-bank kecil yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya, kemudian, dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.
"Masih ada waktu yang cukup untuk memenuhi permodalan hingga akhir 2024. Ada BPD-BPD yang belum penuhi modal inti minimum, namun kami tidak akan menunggu deadline, tapi sekarang usahakan agar melalui KUB terintegrasi," kata Dian dalam konferensi pers rapat dewan komisioner (RDK) OJK akhir pekan ini (5/5/2023).
Menurutnya, OJK telah menyiapkan konsep KUB tersebut dan saat ini sedang dalam finalisasi.
"[Nanti] diterapkan hampir di seluruh BPD," katanya.
Seiring dengan itu, BPD telah gencar mengembangkan KUB. BPD-BPD raksasa seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) sudah bergeliat merangkul BPD-BPD kecil yang kekurangan modal inti.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan Bank BJB saat ini tengah berproses untuk setoran modal kedua kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp150 milliar untuk masuk ke dalam KUB. Ia memperkirakan seluruh proses akan dapat rampung pada 2023 ini.
Bank BJB sendiri telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Bengkulu untuk menjadi pemegang saham pengendali bersama sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain Bank Bengkulu, Bank BJB juga menggaet Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk masuk dalam KUB.
Kemudian Bank Jatim berupaya menggaet Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah untuk masuk ke KUB. Bank Jatim dan Bank NTB Syariah sendiri telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pembentukan KUB tersebut pada Februari 2023.
Sementara, penyertaan modal dari Bank Jatim kepada Bank NTB Syariah itu ditarget rampung pada Juli atau Agustus 2023.
Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan tahun ini memang ada tiga BPD yang diperkirakan akan bergabung ke dalam KUB Bank Jatim, termasuk Bank NTB Syariah.
"Mereka kemudian akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan PSP [pemegang saham pengendali] masing-masing. Prinsipnya kami sudah siap," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel