OJK Kasih Deadline 30 Hari Untuk Pemegang Saham Kresna Life!

Bisnis.com,08 Mei 2023, 13:02 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan penambahan waktu kepada perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk segera merampungkan program konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL), termasuk menagih komitmen suntikan modal dari pemegang saham untuk penyehatan keuangan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu dilakukan agar manajemen dan pemegang saham Kresna Life dapat menangani permasalahan perusahaan.

“OJK memberikan waktu kepada manajemen untuk segera menuntaskan program konversi paling lambat 30 hari, terhitung sejak 3 Mei 2023,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Selanjutnya, program konversi tersebut harus ditandatangani para pihak, baik manajemen dan masing-masing pemegang polis yang memutuskan untuk menyetujui dan diaktanotriiilkan sesuai ketentuan perundangan.

Selama batas waktu pelaksanaan penandatanganan program konversi, OJK meminta manajemen Kresna Life memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada setiap pemegang polis atas informasi risiko dan konsekuensi program konversi.

OJK juga mengimbau kepada seluruh pemegang polis dalam mengambil keputusan untuk turut/tidak dalam program konversi telah memahami terlebih dahulu risiko dan konsekuensi program konversi.

“OJK menagih komitmen kongkrit dari pemegang saham untuk melakukan peningkatan modal untuk penyehatan keuangan Kresna Life,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK juga tetap memantau proses penandatanganan program konversi dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki.

Sementara itu, bagi pemegang polis Kresna Life yang tidak menyetujui program konversi akan tetap menjadi pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini