Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) untuk mengkaji ulang atau review tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen.
Hal tersebut terkait kasus penipuan polis yang menimpa mantan tenaga pemasar perusahaan, Swita Glorite Supi.
“Review tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen sesuai dengan ketentuan POJK [Peraturan OJK] Nomor 69 Tahun 2016,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam keterangannya dikutip Senin (8/5/2023).
Ogi menambahkan pihaknya juga telah beberapa kali melakukan fasilitasi pertemuan antara nasabah dan Sinarmas MSIG Life. Adapun terakhir dilakukan pada 17 April 2023 di Manado dalam rangka proses penyelesaian internal Perusahaan.
Ogi melanjutkan, sehubungan dengan pengaduan tersebut secara bersamaan juga berjalan proses hukum atas kasus pidana dan kasus perdata.
“OJK menghormati proses hukum baik yang telah dinyakan inkracht maupun yang sedang berjalan prosesnya. Kami juga mengimbau kepada para pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel