SWI OJK Setop Operasi 155 Pinjol Ilegal hingga April 2023

Bisnis.com,08 Mei 2023, 09:59 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan telah menemukan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal sampai dengan 30 April 2023. Perusahaan ini dihentikan operasinya dengan berkoordinasi dengan aparat terkait. Selain itu, SWI juga telah menghentikan 15 entitas tanpa izin di sektor jasa keuangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023.

“Sampai dengan 30 April 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” kata Friderica, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Friderica yang akrab disapa Kiki menuturkan bahwa menjelang dan selama momen Ramadan 2023, regulator bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Dia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin.

Adapun sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK juga telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Jika dirinci, dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor industri keuangan non-bank (IKNB), lalu 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya berasal dari layanan sektor pasar modal.

“Laju pengaduan sebenarnya terus menurun, namun memang ada beberapa modus operandi baru yang patut diwaspadai,” ujarnya.

Oleh sebab itu, OJK mengimbau agar masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan keuangan, salah satunya berupa modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online.

Kiki menuturkan bahwa modus tersebut tengah marak di media sosial, karena tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan.

Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai jual beli signal trading. Hal ini karena bentuk penawarannya berupa member get member. “Kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini