OJK Catat Kredit Macet Perbankan Menyusut

Bisnis.com,08 Mei 2023, 07:08 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) di perbankan pada kuartal I/2023 mengalami tren penurunan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada Maret 2023, NPL gross perbankan mencapai 2,49 persen, turun 9 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya dan turun 50 bps secara tahunan (year-on-year/yoy).

Begitu juga dengan NPL net perbankan yang mencapai 0,72 persen pada Maret 2023, turun 3 bps dibandingkan Februari 2023 dan menyusut 12 bps dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Risiko atas kredit (loan at risk/LAR) perbankan juga mencatatkan penurunan menjadi 13,94 persen pada Maret 2023, dibandingkan 14,51 persen pada bulan sebelumnya. Sementara dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, LAR perbankan turun 485 bps.

"OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risikonya," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK akhir pekan lalu.

Sejalan dengan data OJK itu, sejumlah perbankan memang mencatatkan tren penyusutan kredit bermasalah mereka. 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI misalnya mencatatkan penurunan NPL gross dari 3,46 persen pada kuartal I/2022 menjadi 2,77 persen pada kuartal I/2023. Sementara NPL nett BNI turun dari 0,7 persen pada tiga bulan pertama 2022 menjadi 0,53 persen pada tiga bulan pertama tahun ini.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) juga mencatatkan penurunan NPL gross dari 2,74 persen pada kuartal I/2022 menjadi 1,7 persen pada kuartal I/2023. Kemudian, NPL net susut dari 0,35 persen menjadi 0,26 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini