Pengacara Lukas Enembe Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK

Bisnis.com,09 Mei 2023, 13:13 WIB
Penulis: Dany Saputra
enasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023)./JIBI-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

Roy terlihat tiba di Gedung KPK pagi ini didampingi oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe lainnya seperti OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona. Dia terlihat memakai toga advokat untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

"Saya hari ini sebagai warga negara yang baik, sebagai advokat yang sudah cukup senior tentu di Indonesia, saya menghormati proses hukum yang saya alami hari ini," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023). 

Roy menyatakan bakal kooperatif dengan panggilan penyidik KPK dan akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya. Dia pun menyebut telah membawa beberapa bukti pembelaan yang dimiliki. 

Advokat itu membantaj bahwa dirinya merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan terhadap Lukas Enembe, kliennya yang kini menjadi tersangka suap, gratifikasi, sekaligus pencucian uang.

Penetapan dirinya sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh KPK dinilai tidak tepat, lantaran penyidikan terhadap Lukas disebut masih berjalan dengan baik. 

"Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan. Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," ujarnya. 

Di sisi lain, KPK mengatakan bakal langsung melakukan pemeriksaan terhadap Roy. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dikumpulkannya alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke penyidikan. 

"Telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Obstruction of justice  dalam proses penyidikan perkara Tersangka LE [Lukas Enembe]. Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).

Untuk diketahui, Roy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tidan Pidana Korupsi yang mengatur tentang perintangan penyidikan. 

Roy sebelumnya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, atas permintaan KPK. 

KPK menyampaikan bahwa indikasi perintangan yang diduga dilakukan Roy antara lain dengan memberikan advice pada kliennya untuk bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini