Kasus Korupsi Antam (ANTM), KPK Dalami Lagi Dugaan Keterlibatan Bos Loco Montrado

Bisnis.com,09 Mei 2023, 14:03 WIB
Penulis: Dany Saputra
Wakil Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami lagi dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara perusahaan tersebut dan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada konferensi pers Senin (8/5/2023), mengatakan koleganya sesama pimpinan lembaga antirasuah sepakat untuk mendalami lagi dugaan keterlibatan Siman Bahar. 

Seperti diketahui, sebelumya Siman memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sedang didalami lagi karena dulu ada permasalahan pada praperadilan dan sebagainya. Sekarang, rapat pimpinan yang lalu meminta supaya masalah ini akan didalami lagi," ujar Johanis dikutip Selasa (9/5/2023). 

Imbas dari putusan praperadilan tersebut, saat ini KPK baru menetapkan dan menahan satu tersangka dari Antam yakni General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulai Antam Dodi Martimbang.

Johanis mengatakan bahwa terdapat banyak aspek yang perlu didalami lagi soal dugaan keterlibatan Siman Bahar. Beberapa di antaranya soal keperdataan, pidana, dan pihak ketiga yang beroperasi di negara lain. 

"Ini perlu pendalaman yang lebih spesifik sehingga nantinya KPK tidak salah dalam menerapkan hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah memanggil kembali Siman Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara perusahaannya dan BUMN PT Antam. 

Siman hadir pada pemeriksaan, Kamis (4/5/2023), dan didalami pengetahuannya terkait dengan kerja sama antara perusahaannya dan Antam. 

"Dikonfirmasi juga mengenai adanya beberapa pertemuan antara saksi dengan tersangka DM [Dodi Martimbang] sebelum dilakukannya kerja sama dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/5/2023). 

Konstruksi Perkara

KPK menduga perkara rasuah tersebut telah terjadi sejak 2017 silam, ketika unit bisnis Antam yang dipimpin oleh Dodi meneken kerja sama kontrak pemurnian logam menjadi emas, dengan Loco Montrado.  

Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangka Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya, namun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.  

Dodi saat itu diduga langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama. Dia juga disebut tidak melapor terlebih dulu kepada pihak direksi Antam. 

Tidak hanya itu, diduga terdapat beberapa poin isi perjanjian kerja sama antara Antam dan Loco Montrado yang sengja dikesampingkan yakni besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima.  

Singkat cerita, ketika dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari Loco Montrado ke Antam. Oleh sebab itu, perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Good Corporate Governance di perusahaan milik negara, serta keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk. Tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.  

"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Selasa (17/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini