Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sebanyak 85,50 persen pemegang polis menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa realisasi pemegang polis yang sudah memberikan persetujuan atas skema PBO Indosurya Life telah mencapai 85,50 persen dari total 545 pemegang polis yang direncanakan ikut dalam skema PBO.
“Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] Indosurya Life melalui mekanisme Policyholder Buy-Out [PBO] saat ini masih terus berjalan,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya, Ogi menyampaikan bahwa OJK senantiasa memonitor implementasi skema PBO dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Utama Indosurya Life Lucky Siahaan menjelaskan bahwa skema PBO dalam RPK Indosurya Life merupakan upaya mandiri dari para pemegang polis yang bekerja sama dengan manajemen untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan.
“Tujuan utama PBO adalah pengembalian nilai polis pemegang polis melalui pengambilalihan perusahaan ini oleh nasabah untuk selanjutnya dijual kepada investor, di mana perusahaan ini masih memiliki nilai dari valuasi lisensi dan aset yang ada,” kata Lucky kepada Bisnis, Selasa (11/4/2023).
Nantinya, hasil penjualan perusahaan ini akan menjadi sumber recovery nilai polis nasabah yang telah ikut dalam skema PBO.
Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I/2022, Indosurya Life tercatat memiliki rasio pencapaian solvabilitas atau risk-based capital (RBC) jauh yang dipersyaratkan OJK, di mana setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki rasio minimal 120 persen.
Pada kuartal I/2022, RBC Indosurya Life mencapai -341,47 persen. Kondisi ini memburuk jika dibandingkan dengan kuartal IV/2021 sebesar -326,33 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel