Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ikut turut bersuara soal RUU Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, terdapat perubahan ketentuan bahwa BPJS tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada presiden, melainkan melalui Kementerian Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berpandangan bahwa BPJS Kesehatan mengelola dana dari peserta sehingga tidak perlu langsung berada di bawah Kemenkes. Kalaupun terdapat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dia mengatakan uang itu masuk sebagai komponen iuran ASN, TNI, dan Polri karena posisi negara sebagai pemberi kerja. Ketentuan perundang-undangan yang ada menurutnya sudah cukup untuk membawa BPJS Kesehatan menuju kondisi yang baik.
Beberapa tahun lalu, BPJS dilanda defisit akut, tetapi dapat membaik hingga terjadi surplus karena adanya penyesuaian tarif iuran JKN, yang diatur dalam UU eksisting.
Saat ini, BPJS memiliki cadangan dana yang setara dengan keperluan pembayaran klaim di atas lima bulan.
Hal itu membuat BPJS mampu membayar klaim atau tagihan fasilitas kesehatan dengan lancar, berbeda dengan sebelumnya yang kerap terdapat jeda waktu dari pengajuan ke pencairan.
Kelancaran pembayaran klaim itu pun berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Ghufron menyebut bahwa pelayanan itu memang belum sempurna, tetapi terdapat perbaikan yang pasti.
"Menurut saya, kalau pun perlu [perubahan aturan], mungkin itu di tingkat Peraturan Presiden [Perpres] atau Peraturan Pemerintah [PP]," ujar Ghufron dalam wawancara khusus dengan Bisnis, belum lama ini.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan omnibus law terus menjadi sorotan, terutama setelah para tenaga kesehatan (nakes) memutuskan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi. Berbagai poin dari rancangan omnibus law itu menjadi polemik dan menimbulkan perdebatan.
Unsur tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan omnibus law pada Senin (8/5/2023). Unjuk rasa berlangsung di berbagai kota, termasuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah menyatakan penolakan atas RUU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel