Bupati OKI Tetap Jalankan Amanah Sampai DCT Ditetapkan

Bisnis.com,09 Mei 2023, 17:02 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Bupati OKI Iskandar (kanan)

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya buka suara pasca pengajuan surat pengunduran diri dari Bupati OKI Iskandar pada Kamis (4/5/2023) lalu. 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKI Antonius Leonardo menerangkan pengunduran diri dari Bupati OKI tersebut merupakan syarat administrasi yang harus dilakukan untuk pencalonan sebagai anggota DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 ayat (1) dalam regulasi tersebut.

Namun, kata Anton, Bupati OKI akan tetap menjalankan amanat yang telah diembannya, hingga resmi ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) DPR yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Pengunduran diri ini secara administratif, namun Bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Anton. 

Selanjutnya, Anton juga menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemberhentian kepala daerah akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

Anton menambahkan terkait kekosongan jabatan Bupati OKI yang mungkin terjadi setelah pengumuman nanti tidak boleh terjadi. 

Artinya, harus ada penunjukkan pelaksana tugas (Plt) dan jika dibawah satu bulan harus ditunjuk pelaksana harian (Plh). “Dilihat sesuai perkembangannya nanti," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini