Bisnis.com, JAKARTA — Atur ulang batas ekuitas minimum permodalan perusahaan asuransi tengah dikaji regulator bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Rencana peningkatan ekuitas di perusahaan asuransi akan dilakukan secara bertahap untuk perusahaan eksisting. Sementara untuk perusahaan asuransi yang baru mengantongi izin usaha dari regulator disyaratkan untuk memiliki modal disetor minimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting.
Adapun alasan dibalik rencana peningkatan ekuitas tersebut dinilai karena modal minimum yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 terlalu rendah jika dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.