Lindungi Pekerja Perempuan, Pabrik Perlu Sediakan Rumah Aman

Bisnis.com,10 Mei 2023, 20:18 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera mengevaluasi perusahaan asing yang membangun pabrik di Indonesia setelah terjadi kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap pekerja wanita di sebuah pabrik di daerah Cikarang Jawa Barat. 

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengatakan dirinya beberapa kali mendapatkan laporan mengenai pelecehan seksual yang terjadi terhadap buruh wanita di beberapa perusahaan asal Korea, Taiwan, Jepang dan India yang membangun pabrik di Indonesia. 

Namun, sayangnya, kata Emelia, para buruh wanita yang menjadi korban pelecehan seksual itu cenderung tertutup karena takut dengan pelaku yang merupakan atasannya maupun takut dirundung oleh buruh lainnya dengan alasan pabriknya akan ditutup dan terjadi PHK massal.  

“Ini salah satu kesulitan kita untuk mengungkap kasus pelecehan seksual yang sering terjadi di pabrik-pabrik perusahaan asing. Kami selalu imbau para buruh perempuan agar tidak takut untuk bicara dan laporkan hal ini ke kami untuk kami tindaklanjuti,” tutur Emelia kepada Bisnis di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (10/5). 

Dia berpandangan bahwa kasus pelecehan seksual ini sudah lama terjadi di pabrik-pabrik yang merekrut buruh wanita. Bahkan menurutnya, pelecehan seksual juga bisa terjadi ketika perempuan mendaftar kerja di sebuah pabrik. 

“Ini sudah sering terjadi, bahkan terjadi pada saat mereka baru pertama melamar kerja atau pada saat buruh wanita ini sedang bekerja shift malam,” katanya. 

Selain itu, menurut Emelia, sistem kontrak atau outsurching juga harus dihapuskan di perusahaan asing yang membangun pabrik di Indonesia. Pasalnya, menurut Emelia, hal tersebut bisa menjadi celah terjadinya pelecehan seksual terhadap buruh wanita di Indonesia. 

“Ancaman pemecatan dari atasan terhadap buruh wanita ini seringkali terjadi karena adanya sistem outsouching itu. Selain itu, sistem ini juga menjadi celah para atasan untuk bebas melakukan pelecehan seksual dengan ancaman putus kontrak kerja,” ujar Emelia. 

Dia berharap pemerintah bisa membuat regulasi yang mengatur hal tersebut agar tidak ada lagi buruh wanita yang menjadi korban kekerasan seksual di tempatnya bekerja. 

“Jadi harus ada tim gabungan baik itu dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan juga lembaga bidang ketenagakerjaan untuk membuktikan dan mendalami apakah ini memang ada pembiaran atau bahkan sudah direncanakan sehingga ada sanksi tegas,” katanya.

Pemerintah daerah, khususnya Bekasi, kata Emelia harus mewajibkan pabrik-pabrik di wilayahnya membangun rumah perlindungan bagi pekerja perempuan sebagai langkah antisipasi dan juga menerapkan standar baru pakta integritas terhadap manajer perusahaan yang mengurus soal ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Arifin
Terkini