Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa aset yang dimiliki Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 cukup untuk membayar klaim polis tertunda. Hal tersebut juga tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan yang ditargetkan sehat pada 2027.
Menurut OJK, AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp122,34 miliar untuk 41.588 pemegang polis per 17 April 2023. Pembayaran klaim saat ini masih diprioritaskan untuk nominal di bawah Rp5 juta.
“Sesuai dengan RPK, aset yang ada mencukupi untuk membayar klaim yang jatuh tempo,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/5/2023).
Kendati demikian, Ogi menambahkan bahwa aset yang dimiliki sebagian besar adalah properti. Menurutnya penjualan aset tersebut membutuhkan kerja keras manajemen untuk mampu menyediakan likuiditas bagi pemegang polis yang jatuh tempo.
“Di samping itu, proses penyelesaian klaim AJB tidak hanya bersumber dari optimalisasi/pelepasan aset AJBB, melainkan perolehan bisnis asuransi. OJK melakukan monitoring untuk memastikan pemenuhan likuiditas untuk pembayaran klaim asuransi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 turut memberikan perintah kepada manajemen untuk mempercepat proses RPK perusahaan. Terlebih struktur organisasi AJB Bumiputera 1912 kini telah lengkap.
Sugito telah mendapatkan SK Penetapan dari OJK, sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912, begitu pula dengan Brigjen TNI. Hendrawan dan Syafiq A. Mugni W.A.sebagai Komisaris Independen AJB Bumipuetra 1912.
Sementara itu, Haji Asnawai Har mendapatkan SK Penetapan dari OJK untuk Bumiputera 1912 Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan)yang sempat kosong setelah peninggalan Agus Patami.
“Pembayaran oustanding claim saat ini sudah berjalan sesuai dengan rencana yang pembayarannya dilakukan setiap pekan sekali. BPA meminta agar manajemen menjaga kontinuitas dalam pelaksanaan pembayaran kepada pemegang polis, sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” kata Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Bagus menambahkan pihaknya juga meminta Dewan Komisaris melakukan tugasnya dengan baik, utamanya dalam hal pengawasan kepada direksi yang ada di AJB Bumiputera 1912 dalam operasional roda organisasi asuransi mutual tertua di Indonesia tersebut.
BPA juga meminta agar semua kantor pelayanan baik di tingkat kantor wilayah dan kantor cabang dapat melaksanakan pelayanan kepada pemegang polis dengan baik dan membuka kembali kantor-kantor cabang yang sempat tutup, agar pelayanan bisa dioptimalkan.
“Banyaknya pemegang polis yang mengikuti program RPK, maka pelayanan yang ada di kantor cabang yang sempat tutup harus dibuka kembali dan segera bisa melakukan pelayanan kepada pemegang polis,” kata Bagus.
Pihaknya pun mengapresiasi pemegang polis yang telah mendukung program RPK dengan menyetujui pelaksanaan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel