Bisnis.com, JAKARTA - Unit usaha syariah (UUS) PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi aturan pemisahan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) yang akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, OJK menargetkan aturan terkait pemisahan atau spin off UUS menjadi bank BUS akan terbit pada Juni 2023 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Senior Vice President OCBC NISP Syariah Mahendra Koesumawardhana menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih akan menunggu perilisan aturan tersebut.
"Satu hal yang harus saya tekankan bahwa OCBC NISP mendukung regulasi yang berlaku apapun undang-undang yang berlaku di negara ini. OCBC NISP akan mengadopsinya atau mematuhi aturan tersebut baik spin off itu menjadi sebuah keharusan atau menjadi sebuah opsi," ujarnya dalam agenda Diskusi bersama OCBC NISP Syariah di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Mahendra melanjutkan, salah satu tantangan yang mengganjal suksesi spin off UUS yakni terbatasnya sumber daya insani pada industri keuangan syariah nasional.
Di samping itu, OCBC NISP Syariah juga menilai bahwa pemerintah perlu untuk mendukung serta melindungi kinerja UUS mengingat industri keuangan merupakan salah satu industri yang sistemik.
"Memang banyak polemik, sehingga apakah lebih baik menjadi UUS atau BUS? Bagi saya keduanya sama-sama baik. Spirit-nya sama karena hendak membantu market leader kita, yakni Bank Syariah Indonesia untuk meningkatkan market share syariah di Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel